Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Barat (Jabar) siap digelar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran diyakini lebih mudah karena dilakukan sepenuhnya dalam jaringan (online) serta dibuka dalam dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada SMA Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, PPDB jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota yang berbeda. Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 20%, perpindahan maksimal 5%, dan prestasi sisa kuota (maksimal 25%).
Pada PPDB SMA, Kadisdik menjelaskan, tahap pendaftaran pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Sedangkan tahap pendaftaran kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi. "Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi," jelasnya.
Calon peserta didik yang terkendala akses internet dapat meminta bantuan sekolah asal. Dengan begitu, tidak ada penyerahan fisik dokumen persyaratan karena semuanya dilakukan secara online. Kadisidik menyampaikan, data-data yang diperlukan panitia sekolah bisa diunduh melalui situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan http://disdik.jabarprov.go.id. "Diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal," tuturnya.
Menjaga Protokol Kesehatan
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, tambah Kadisdik, pelaksanaan PPDB 2020 akan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
"Protokol kesehatan jadi dasar sehingga tidak ada kerumunan kegiatan pendaftaran PPDB yang ada di sekolah serta tidak ada penyerahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan pada masa pandemi. Data yang diperlukan panitia sekolah akan diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal," tuturnya.
Penyerahan dokumen persyaratan, lanjutnya, dilaksanakan saat pendaftaran ulang setelah pengumuman penerimaan, disesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19. "Untuk itu, dituntut kejujuran calon peserta didik atau orang tua dalam mengisi data di website PPDB. Jangan sampai terjadi pemberian sanksi jika data yang diberikan tidak benar," tegas Kadisdik.